header
Advanced Search
Your search results

Aturan Baru Broker Properti 2025

by admin on October 23, 2025
Aturan Baru Broker Properti 2025

Era Profesionalisme & Transparansi Digital

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No. 33 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendag No. 51 Tahun 2017 tentang perusahaan perantara perdagangan properti (P4). Regulasi baru ini menjadi tonggak penting bagi dunia perbrokeran properti di Indonesia — termasuk di Bali — karena menyesuaikan sistem perizinan dengan era OSS Berbasis Risiko (Online Single Submission – Risk Based Approach) dan standar kompetensi nasional.

1. Legalitas dan Bentuk Usaha Wajib Badan Hukum

Jika sebelumnya P4 bisa berbentuk usaha tidak berbadan hukum, kini semua perusahaan broker wajib berbadan hukum (PT, koperasi, atau sejenis) dan berdomisili di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap profesi broker properti.

2. Sertifikasi Kompetensi Menjadi Syarat Utama

Permendag 33/2025 menegaskan bahwa setiap broker dan manajer properti wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja minimal jenjang KKNI level 6–7. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat menjalankan profesi ini, dan tidak boleh terdaftar di lebih dari satu perusahaan. Artinya, profesi broker kini diatur lebih profesional dan terstandar nasional.

3. Digitalisasi dan Kewajiban Transparansi Online

Salah satu poin paling menonjol adalah kewajiban bagi P4 yang menggunakan website, aplikasi, atau marketplace properti digital untuk menampilkan izin usaha, sertifikat broker, dan data resmi OSS/PMSE. Ini berarti setiap perusahaan properti harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam promosi digital — termasuk di platform seperti NextProperty.co.id.

4. Pengawasan dan Pelaporan Tahunan

Setiap perusahaan broker wajib melaporkan kegiatan usaha tahunan melalui sistem OSS paling lambat 30 April setiap tahun. Laporan mencakup daftar broker, omzet, lokasi usaha, hingga platform digital yang digunakan. Sistem pengawasan juga kini dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan daerah.

5. Sanksi Lebih Tegas & Penutupan Digital

Permendag baru ini mengatur sanksi lebih lengkap — mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembekuan hingga pencabutan izin, bahkan pemblokiran sistem online bagi yang tidak patuh. Ini menegaskan bahwa era broker tanpa izin resmi atau praktik tidak transparan akan segera berakhir.


Kesimpulan: Era Baru Industri Broker Properti

Permendag No. 33 Tahun 2025 menandai era baru industri properti di Indonesia. Regulasi ini mendorong profesionalisme, transparansi, dan adaptasi digital agar profesi broker semakin dipercaya oleh masyarakat dan investor.
Bagi perusahaan properti seperti Next Property Indonesia, ini menjadi momentum penting untuk memperkuat standar operasional, memperluas kemitraan resmi, dan menghadirkan layanan properti yang lebih aman dan terpercaya bagi semua klien.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.

  • Change Your Currency

  • Advanced Search

  • Mortgage Calculator

Compare