Apa arti zona kuning pada tanah?
Apa arti zona kuning pada tanah?
Setiap tanah yang terdaftar di kantor Agraria dan Tata Ruang atau yang dulu dikenal dengann sebutan BPN (Badan pertanahan nasional) sudah pasti memiliki zona berbeda-beda seperti zona merah, zona kuning, zona hijau dan zona coklat, ungu atau lainnya.
salah satunya adalah zona kuning, yang mana warna zona ini akan muncul pada dokumen setelah dilakukan pengechekan ITR (Ijin tata ruang pada setiap Pemda masing-masing di Indonesia)
Nah apa arti zona kuning pada tanah?
Arti warna zona tanah selanjutnya adalah warna kuning atau jalur kuning. Nah, ini adalah zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Jika anda membeli tanah pada zona ini, maka anda tidak akan kesulitan mendapatkan IMB. IMB sendiri adalah Izin Mendirikan Bangunan.
Jika anda ingin membeli tanah untuk investasi dan membangun bangunan. Maka sebaiknya anda harus beli yang berasal dari warna zona kuning ini ya guys. Sebab, jika anda membeli pada kawasan jalur hijau. Maka anda tidak akan mendapatkan IMB.